Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Perintahkan Polda Jajaran Turun ke Jalan Cegah Kegiatan Takbiran Keliling

Mabes Polri memerintahkan Polda jajaran untuk turun ke jalan mencegah perayaan takbir keliling pada lebaran 2021 ini untuk mencegah penularan Covid-19

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Perintahkan Polda Jajaran Turun ke Jalan Cegah Kegiatan Takbiran Keliling
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah anak melakukan takbir sambil memukul bedug di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (4/6/2019). Malam menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, warga muslim mengumandangkan takbir di masjid hingga melakukan takbir keliling kota menyambut hari kemenangan setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memerintahkan Polda jajaran untuk turun ke jalan mencegah perayaan takbir keliling pada lebaran 2021 ini untuk mencegah penularan Covid-19.

Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

"Nanti pada pelaksanaannya, aparat akan turun ke jalan. Aparat terkait lainnya turun ke jalan untuk bisa mengamankan," kata Rusdi di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Saat ini, kata Rusdi, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Polri bakal memberitahu informasi larangan dari pemerintah untuk takbiran keliling.

"Kami akan sosialisasi pada masyarakat agar tidak dilakukan takbir keliling. Ini terus dilaksanakan. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat paham dan masyarakat mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk tidak dilakukan takbir keliling," ujar dia.

Baca juga: Polisi Larang Takbiran Keliling, Sanksi Menanti jika Melanggar

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan bahwa pemerintah melarang adanya takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kegiatan takbiran menurut Gus Yaqut dilakukan di masjid saja, tanpa harus berkeliling.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan covid- 19" kata Menag, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021).

Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Menurut Menag pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.

Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2.

Pedagang dan pembeli memenuhi pinggir jalan kanal banjir timur (KBT) pada malam takbiran Idulfitri 1441 H, di Jakarta Timur, Sabtu (23/5/2020). Kawasan yang biasanya sepi sejak pandemi virus corona (Covid-19) itu mendadak ramai aktivitas pedagang kaki lima pada malam takbiran dan tidak ada yang menjalankan protokol kesehatan menjaga jarak fisik. Tribunnews/Herudin
Pedagang dan pembeli memenuhi pinggir jalan kanal banjir timur (KBT) pada malam takbiran Idulfitri 1441 H, di Jakarta Timur, Sabtu (23/5/2020). Kawasan yang biasanya sepi sejak pandemi virus corona (Covid-19) itu mendadak ramai aktivitas pedagang kaki lima pada malam takbiran dan tidak ada yang menjalankan protokol kesehatan menjaga jarak fisik. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19. Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.

Pemerintah kata Menag terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.

Oleh karena ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.

"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas