Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Desa 2020 Terserap Paling Tinggi dalam Enam Tahun, Angkanya 99,95 Persen karena Covid-19

Penyerapan dana desa tahun 2020 adalah yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sebesar 99,95 persen.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
zoom-in Dana Desa 2020 Terserap Paling Tinggi dalam Enam Tahun, Angkanya 99,95 Persen karena Covid-19
Kemendes PDTT
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menyebutkan dana desa terserap maksimal karena BLT Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Dari perjalanan dana desa selama enam tahun terakhir, penyerapan dana desa tahun 2020 adalah yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Mengutip laman resmi kemendes.go.id, penyerapan dana desa tahun 2020 yakni sebesar 99,95 persen dari total dana Rp71 Triliun.

Demikian diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menjadi keynote Webinar Inclusive Social Protection Programme, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021).

Menurut Halim, tingginya penyerapan dana desa tahun 2020 tidak lepas dari kontribusi dana desa yang menjadi salah satu jaring pengaman sosial di masa pandemi Covid 19.

“Dikarenakan ada permasalahan pandemi covid 19, Pak Presiden mengambil kebijakan agar dana desa juga digunakan untuk salah satu jaring pengaman sosial yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,” ujar Halim. 

Baca juga: Presiden Myanmar Dijadwalkan Hadiri KTT ASEAN di Jakarta, KontraS Desak Pemerintah Menolaknya

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, sebelum terjadinya pandemi covid 19, satu poin jaring pengaman sosial yang dilakukan melalui dana desa adalah program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Dimana PKTD memberikan peluang kerja bagi masyarakat desa dengan kategori miskin, penganggur dan setengah penganggur, dan masyarakat marjinal lainnya.

Berita Rekomendasi

Terserap Akibat Covid-19

Kemudian setelah pandemi Covid 19 terjadi, kebijakan jaring pengaman sosial dari dana desa diperluas untuk jaring pengaman sosial lainnya yang disebut BLT Desa.

“Dari situ kita bisa melihat bahwa pada prinsipnya, minimal ada dua jenis kegiatan di Kemendes PDTT melalui dana desa yakni PKTD dan BLT Desa," jelas Halim

Ada satu lagi yang sebenarnya masih terkait pengamanan sosial, lanjut Halim, yakni pemanfaatan dana desa untuk desa agar aman dari Covid 19.

Untuk diketahui, program dana desa sendiri telah berjalan sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Adapun anggaran untuk dana desa tahun 2015 sebesar Rp21 Triliun.

Kemudian pada tahun 2016 sebesar Rp 47 Triliun.

Lalu pada tahun 2017 sebanyak Rp 60 Triliun.

Selanjutnya pada tahun 2018 sebesar Rp60 Triliun,

Meningkat lagi pada tahun 2019 sebesar Rp70 Triliun.

Baca juga: Komisi IX DPR Desak Pemerintah Karantina 127 WNA Asal India yang Masuk Indonesia

Terakhir tahun 2020 sebesar Rp71 Triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp72 Triliun.

Adapun penyerapan dana desa tahun 2015 sebesar 82,72 persen, tahun 2016 sebesar 97,65 persen, tahun 2017 sebesar 99,94 persen, tahun 2018 sebesar 98,06 persen, tahun 2019 sebesar 99,88 persen, dan tahun 2020 sebesar 99,95 persen.

(Tribunnews.com/Triyo)

Baca artikel lainnya di sini.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas