Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digerogoti Skandal Korupsi, Politikus Gerindra : KPK Harus Dibubarkan, Sudah Jadi Sarang Anakonda

Arief Poyuono mengatakan sudah saatnya KPK dibubarkan karena terjadi skandal korupsi di tubuh lembaga antirasuah itu sendiri. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Digerogoti Skandal Korupsi, Politikus Gerindra : KPK Harus Dibubarkan, Sudah Jadi Sarang Anakonda
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono angkat bicara mengenai oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. 

Arief Poyuono mengatakan sudah saatnya KPK dibubarkan karena terjadi skandal korupsi di tubuh lembaga antirasuah itu sendiri. 

"Ini sudah memenuhi syarat untuk KPK dibubarkan dimana KPK yang merupakan lembaga extra ordinary penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang saat dibentuk karena kurangnya kepercayaan publik pada institusi penegak hukum Polri dan Kejaksaan," ujar Arief, kepada wartawan, Jumat (23/4/2021). 

"KPK harus dibubarkan karena KPK terus digerogoti skandal korupsi di tubuh mereka sendiri. Setelah kasus penjualan barang bukti dan bocornya rencana operasi, komisi antirasuah kali ini diguncang skandal makelar kasus oleh seorang penyidik dari kepolisian," imbuh. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (istimewa)

Arief menyoroti perilaku oknum penyidik KPK yang disebut sebagai alumni Akpol 2009 itu.

Yang bersangkutan diduga memberi janji kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bebas dari perkara korupsi dengan imbalan sekitar Rp 1,4 miliar. 

Akibat kasus ini, Arief menilai KPK sudah tidak lagi menjadi lembaga extra ordinary. 

BERITA REKOMENDASI

Dia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dan meminta KPK untuk dibubarkan. 

"Jika sudah begini KPK sudah tidak menjadi lembaga extra ordinary lagi, karena itu presiden Jokowi harus segera mengirim surat ke DPR RI untuk dibubarkan segera, karena sudah tidak bisa menjaga marwahnya lagi sebagai lembaga penegakan hukum yang extra ordinary," jelasnya. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain. (Tribunnews.com/Ilham)

Lebih lanjut, Arief juga menegaskan pertimbangkan lainnya adalah kinerja KPK saat ini jauh dibawah Polri dan Kejaksaan Agung. 

Kemudian dia mengimbau agar para pimpinan lembaga antirasuah itu untuk mengundurkan diri. 

"Malah sekarang ini kinerjanya dalam pemberantasan korupsi jauh di bawah institusi Polri dan Kejaksaan , dimana kasus kasus korupsi yang ditangani KPK nilai yang di korupsi sangat kecil, dibandingkan kasus kasus korupsi kakap yang ditangani Polri dan Kejaksaan," kata Arief. 


"Sebaiknya seluruh komisioner KPK mundur karena semenjak kepemimpinan Komisioner KPK yang saat ini, KPK sudah jadi sarang ular Anaconda yang makan tikus-tikus uang negara. #BubarkanKPK," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas