Kantor Pusat Interpol di Lyon Prancis Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang
Rusdi menjelaskan red notice ini nantinya akan berguna untuk mempersempit ruang gerak Jozeph Paul Zhang yang berada di Jerman.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan red notice Jozeph Paul Zhang tidak lama lagi akan diterbitkan oleh Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Pasalnya, sekretariat NCB Interpol Indonesia telah secara resmi mengirimkan surat pengajuan penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang.
"Permohonan penerbitan red notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar interpol di Lyon, Perancis. Kita tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan tidak lama lagi red notice akan ke luar," kata Rusdi di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Rusdi menjelaskan red notice ini nantinya akan berguna untuk mempersempit ruang gerak Jozeph Paul Zhang yang berada di Jerman.
Baca juga: Berkaca pada Kasus Paul Zhang, Apa Dampak Jika Paspornya Dicabut? Ini Kata Pakar Hukum Internasional
"Tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan red notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," ujarnya.
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTube-nya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.