Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Azis Syamsuddin Meminta Penyidiknya Bantu Urus Perkara Syahrial

Ketua KPK ungkap pertemuan di rumah dinas Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020 silam, Aziz yang mengenalkan penyidik KPK ke Syahrial.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sebut Azis Syamsuddin Meminta Penyidiknya Bantu Urus Perkara Syahrial
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang meminta kepada penyidik KPK unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) agar membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di KPK.

Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Baca juga: Digerogoti Skandal Korupsi, Politikus Gerindra : KPK Harus Dibubarkan, Sudah Jadi Sarang Anakonda

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.

Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Penyidik KPK yang Terima Uang Punya Nilai di Atas Rata-rata

Berita Rekomendasi

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK.

Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ujar Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (istimewa)

Firli mengungkap, pembuatan rekening Bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli.

Baca juga: 3 Dugaan Korupsi di Damkar Depok: Pengadaan Sepatu, Mobil Operasional dan Pemotongan Dana Insentif

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas