Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes: WNI dari India Boleh Masuk Indonesia dengan Syarat Karantina Selama 14 Hari

Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkes: WNI dari India Boleh Masuk Indonesia dengan Syarat Karantina Selama 14 Hari
ISTIMEWA
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka kegiatan Program Home Care & Home Delivery Vaksinasi 10.000 Lansia untuk Negara yang dilaksanakan di Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021.

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Dirjen Imigrasi Beberkan Kronologi 129 Warga India Bisa Masuk ke Indonesia

Baca juga: BREAKING NEWS: 12 dari 127 Warga India yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19

Lantas bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dari India?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama menyatakan, WNI tetap diperbolehkan masuk dengan syarat tertentu.

Ia mengatakan, WNI yang tiba dari India berkewajiban mengikuti karantina selama 14 hari di hotel.

"Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk, tapi tolong mengerti kalau bapak Ibu pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 Hari terakhir, bapak harus melakukan karantinanya 14 Hari," ungkap mantan waki menteri BUMN ini.

BERITA TERKAIT

Selain itu, WNI juga wajib di tes PCR Covid-19 sebanyak dua kali dengan hasil negatif.

"Bapak ibu juga harus diambil PCR tesnya dua kali pada saat datang dan pada saat mau pergi," ucap BGS.

Kemudian, para WNI yang positif juga akan diambil sampel Genome Sequencing untuk mendeteksi adanya kemungkinan membawa varian corona baru.

"Bapak Ibu (yang positif) juga akan kita sample genom sequencinng nya untuk melihat virus yang Bapak Ibu kena itu apa supaya bisa tau," tutur Budi.

Dilarang ke Singapura dan Inggris

Sejumlah negara seperti Inggris dan Singapura menegaskan tidak akan mengizinkan masuknya pemegang visa jangka panjang dan jangka pendek dengan riwayat perjalanan baru ke India.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) negara itu mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus virus corona (Covid-19) di asrama pekerja migran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas