Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Diduga Memeras, Polri Tunggu Penyidikan KPK Soal Pemecatan AKP Stepanus Robin

Rusdi Hartono menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan KPK nantinya menentukan nasib keanggotaan AKP Stepanus di institusi Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Penyidik KPK Diduga Memeras, Polri Tunggu Penyidikan KPK Soal Pemecatan AKP Stepanus Robin
Tribunnews.com/Ilham
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian masih menunggu proses penyidikan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan KPK nantinya menentukan nasib keanggotaan AKP Stepanus di institusi Polri.

"Kita lihat perkembangannya nanti. Sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses kita tunggu saja," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK Ikut Menyeret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Penjelasan Ketua KPK

Polri, kata Rusdi, menghargai proses internal yang tengah dilakukan KPK terlebih dahulu.

"Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, Polri menghargai itu. Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Penyidik KPK yang Terima Uang Punya Nilai di Atas Rata-rata

BERITA REKOMENDASI

Keduanya ditahan usai dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020-2021.

Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus dan Maskur digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.

Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat. Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.

Sementara Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.

Baca juga: KPK Proses Etik Penyidik Asal Polri yang Terima Uang dari Wali Kota Tanjungbalai

Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.


"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas