Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Diduga Memeras, Polri Tunggu Penyidikan KPK Soal Pemecatan AKP Stepanus Robin

Rusdi Hartono menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan KPK nantinya menentukan nasib keanggotaan AKP Stepanus di institusi Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Penyidik KPK Diduga Memeras, Polri Tunggu Penyidikan KPK Soal Pemecatan AKP Stepanus Robin
Tribunnews.com/Ilham
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain. 

Namun demikian kata Ali, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan. Hal ini tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya. Selain itu bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.

Terkait kasus ini KPK pada Rabu (21/4) kemarin sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjungbalai. Penyidik KPK meminjam beberapa ruangan di Polres guna melakukan penyidikan. Yusmada dimintai keterangan oleh satu orang penyidik KPK di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai.

Selain Yusmada, penyidik KPK kemarin juga memeriksa Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai Abu Hanifah.

Kepada awak media, Abu Hanifah mengaku dirinya diperiksa terkait mutasi jabatan. Mutasi yang dimaksud diduga jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai.

BERITA REKOMENDASI

"Seputar mutasi jabatan," ucap Abu Hanifah di Mapolres Tanjungbalai.

Selain memeriksa para pejabat di lingkup Pemkot Tanjungbalai, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tanjungbalai pada Selasa (20/4) kemarin.

Lokasi yang digeledah antara lain rumah pribadi rumah pribadi dan kantor Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Selain itu KPK juga melakukan pemeriksaan di ruang Sekda dan BKD Tanjungbalai. 

Dihukum Seumur Hidup

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP SR, dihukum seumur hidup.


Diketahui saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

AKP SR, salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut diduga meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Baca juga: IPW: Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Harus Pakai Rompi Oranye dan Dipajang di Media

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas