Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Kenal Wali Kota Tanjungbalai Lewat Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin

Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyidik KPK Kenal Wali Kota Tanjungbalai Lewat Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus jadi tersangka. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial sebagai tersangka.

M. Syahrial (MS) diduga telah menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Suap

Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Steoanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH), akan langsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.

"Tersangka MS, Wali Kota Tanjungbalai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Usai ditetapkan tersangka, Stepanus Robin Pattuju akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Periksa Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp1,5 Miliar

Sementara seorang pengacara Maskur Husain akan dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Keduanya akan ditahan untuk 20 hari kedepan sejak 22 April sampai 11 Mei 2021.

"Sebagai upaya, karena kita paham dalam kondisi pandemi Covid-19, maka para pihak tersebut akan dilakukan tindakan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 Jakarta," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas