Penyidik Terima Suap, Eks KPK Minta Pimpinan Jilid V Mundur
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) meminta komisioner KPK jilid V untuk mengundurkan diri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) meminta komisioner KPK jilid V untuk mengundurkan diri
Pasalnya menurut BW, kasus dugaan suap yang menyeret penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju telah membuat malu di tubuh lembaga antirasuah tersebut.
"Untuk menghilangkan 'aib' dan 'karma' yang sangat memilu dan memalukan ini, pimpinan KPK sebaiknya segera mengundurkan diri seperti layaknya pemimpin di negara yang civilized," kata BW dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
"Karena telah terbukti, kepantasan kepemimpinannya telah ternoda karena ketidakmampuannya mengeksekusi integritas sebagai suatu harga mati, apapun resiko dan taruhannya," tambahnya.
Baca juga: Profil Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,3 Miliar
BW memandang ada tren integritas di komisi antirasuah sudah tak lagi diutamakan.
Terlebih selain kasus Robin, ada pula kasus lainnya, seperti pencurian barang bukti emas seberat Rp 1,9 kilogram oleh pegawai KPK.
"KPK 'ditonjok' bertubi-tubi. Tak pernah terjadi dalam sejarah periode kepemimpinan KPK sebelumnya, sebagaimana insan KPK terinfeksi virus nir-integritas yang sangat akut dan sangat meresahkan," ujar BW.
Baca juga: Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Punya Harta Senilai Rp 96 M
BW khawatir tren tersebut akan berlanjut selama pimpinan KPK saat ini tak bisa menjadi teladan bagi pegawainya.
Ia mengatakan pimpinan KPK seharusnya bisa menunjukkan dan menjaga integritas tanpa cela sedikitpun.
"Tidak ada jaminan virus nir-integritas tidak menginfeksi insan KPK lainya ketika keteladanan dari pimpinan KPK tidak bisa ditunjukan secara tegak lurus bahwa mereka menjadi garda terdepan yang bisa dicontoh dan dihormati karena senantiasa menjaga integritas dan akuntabilitasnya tanpa cela dan titik, tanpa koma," tandasnya.
Baca juga: Penyidik KPK Diduga Memeras, Polri Tunggu Penyidikan KPK Soal Pemecatan AKP Stepanus Robin
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar 1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.