Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR Akan Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021 bagi para pekerja akan dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum lebaran, berikut ketentuannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in THR Akan Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Kompas.com
Ilustrasi uang THR - Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021 bagi para pekerja akan dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Posko THR 2021

Sementara bagi para pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan mengenai pembayaran THR, dapat melaporkan ke Posko THR 2021.

Menaker, Ida Fauziyah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring.

Masyarakat dapat mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi Call Center 1500-630.

Sementara untuk posko tatap muka berada di PTSA Kemnaker Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-15.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Dipastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.

Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja).

Ida Fauziyah juga mengimbau gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.

Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)


Berita lain terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pegawai 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas