Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Lonjakan Penumpang Mudik, Bos Garuda: Jumlah Penumpang Kita Monitor

Maskapai nasional Garuda Indonesia mendukung kebijakan Pemerintah, yang memperketat mobilitas masyarakat serta peniadaan mudik di periode Hari Raya

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cegah Lonjakan Penumpang Mudik, Bos Garuda: Jumlah Penumpang Kita Monitor
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANDARA RAMAI JELANG LIBURAN - Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal.WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mendukung kebijakan Pemerintah, yang memperketat mobilitas masyarakat serta peniadaan mudik di periode Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, untuk mencegah terjadinya jumlah lonjakan penumpang pada 22 April hingga 5 Mei 2021, pihaknya terus memantau grafik jumlah pembelian dan pemesanan tiket penerbangan.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan memperkirakan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.

“Terkait antisipasi lonjakan penumpang, saat ini secara jumlah penumpang kita monitor,” jelas Irfan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (24/4/2021).

Irfan juga memastikan, Garuda Indonesia terus memperketat perjalanan di seluruh operasional penerbangannya. Hal ini dilakukan perusahaan sejalan dengan arahan Pemerintah pusat.

"Kita pasti ikut aturan terkait surat edaran satgas Covid-19 terbaru," jelas Irfan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (24/4/2021).

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Baca juga: Ikuti Aturan, Garuda Indonesia Perketat Operasional Penerbangan Penumpang

Dalam Addendum SE tersebut, disebutkan bahwa akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Peniadaan mudik sendiri menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas