Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenakan Rompi Tahanan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Permohonan Maaf 

Resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Syahrial meminta maaf kepada warga Tanjungbalai atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kenakan Rompi Tahanan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Permohonan Maaf 
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ditahan pada Sabtu (24/4/2021) usai dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap penerimaan hadiah atau janji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial ditahan usai dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Syahrial ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC selama 20 hari kedepan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS (M. Syahrial) untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial rompi orange 2
Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ditahan pada Sabtu (24/4/2021) usai dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap penerimaan hadiah atau janji.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Firli mengatakan, Syahrial akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Usai konferensi pers penahanan Syahrial rampung, Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu diantarkan petugas KPK menuju mobil tahanan.

Resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Syahrial meminta maaf kepada warga Tanjungbalai atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Berita Rekomendasi

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan," ucap Syahrial dengan tangan terborgol.

Syahrial kemudian berjanji akan kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada KPK.

"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," katanya sebelum menaiki mobil tahanan KPK.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap Azis yang Mengenalkan AKP Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju dan pengacara Maskur Husain.

Komisi antikorupsi menetapkan ketiganya sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Petugas disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas