Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi Otsus Papua Diminta Libatkan Majelis Rakyat

Ada dua pasal Otsus Papua yang disebut-sebut akan direvisi, diantaranya pasal soal Dana Alokasi Umum dan pasal pemekaran Papua. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Revisi Otsus Papua Diminta Libatkan Majelis Rakyat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Intelektual muda Papua dan Papua Barat menggelar aksi festival budaya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/3/21). Mereka mendukung pemerintah melanjutkan Otonomi Khusus Jilid II untuk Papua dan menolak berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah belah NKRI. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Wacana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua terus bergulir.

Ada dua pasal Otsus Papua yang disebut-sebut akan direvisi, diantaranya pasal soal Dana Alokasi Umum dan pasal pemekaran Papua. 

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup diri dengan rencana evaluasi Otsus Papua demi kebaikan masyarakat Papua.

"Hingga tibalah saat ini, dimana gencar sekali upaya untuk melakukan evaluasi terhadap Otsus Papua. Kami tidak menutup diri, bahkan apabila seluruh niat pemerintah pusat untuk membuat Papua ke arah yang lebih baik akan selalu kami terima dan dengarkan," kata Rifai dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).

Rifai meminta evaluasi terhadap Otsus Papua harus tetap berpijak pada Undang-undang Otsus Papua.

Baca juga: DPD RI Gelar Sidang Paripurna Bahas Otsus Papua Hingga Pon XX Papua

Misalnya kata dia dalam Pasal 77 UU Otsus Papua dinyatakan, usul perubahan atas UU ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRD kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Putra Tokoh Kharismatik Sebut Papua Terpuruk Sebelum Otsus

Berita Rekomendasi

"Saya berpesan kembali kepada seluruh stakeholder atau pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah untuk berpegang teguh pada hukum positif yang ada."

"Tidak ada ketentuan lain yang tertulis dalam UU tersebut, bahwa mekanisme yang telah disepakati ialah terlebih dahulu melalui MRP dan DPRD yang kemudian akan disampaikan kepada DPR maupun Pemerintah Pusat," katanya. 

Dalam pembahasan Otsus Papua, Ia meminta pemerintah pusat untuk mempertebal proses integrasi bangsa khususnya soal kekhususan Papua.

Pemangku kebijakan di tingkat lokal harus diajak untuk melakukan diskusi, identifikasi, dan evaluasi terhadap Otsus yang berlangsung 20 tahun ini. 

"Ada banyak aspirasi masyarakat Papua juga yang harus dijemput untuk dijadikan landasan seluruh strategi ke depan."

"Apabila kenyamanan tersebut memang kami rasakan, maka suasana kondusif untuk melakukan diskusi di tingkat pusat juga pasti akan terwujud," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas