Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan pekerja outsourching tetap berhak menerima

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan pekerja outsourching tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima THR Keagamaan.




Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Presiden RANS Cilegon FC Beberkan Alasannya Tunjuk Darius Sinathrya Jadi COO

Putri berujar pada prinsipnya peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, " kata Dirjen Putri dalam keterangannya Minggu (25/4/2021).

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.

Baca juga: Daihatsu Siapkan Layanan Uji Emisi Drive Thru di Pluit, Cukup Bayar Rp 55.000

BERITA TERKAIT

Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu," tegasnya.

Baca juga: Terima Ajakan Raffi Ahmad Jadi COO Rans Cilegon FC, Darius Sinathrya Bosan di Dunia Hiburan?

Ia menjelaskan dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja.

"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Dirjen Putri.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas