KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Musyaffa dan Suriansyah ke Lapas Tenggarong
KPK mengeksekusi dua terpidana perkara suap pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020 ke Lapas Klas IIB Tenggarong.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020 ke Lapas Klas IIB Tenggarong.
Mereka ialah bekas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya dijebloskan ke Lapas Tenggarong berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor : 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong pada Rabu (21/4/2021)," kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Pria di Kutai Timur Rekam Aktivitas Tetangganya di Kamar Mandi, Ada 51 Video Korban di Ponsel Pelaku
Sebelumnya, Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Musyaffa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp780 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," sebut Ali.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Kutai Timur Hilang saat Berenang, Jasadnya Ditemukan di Perut Buaya
Sedangkan Suriansyah juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Suriansyah juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.080.000.000 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Ali.
Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, KPK Diminta Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Selain keduanya, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Dalam tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran, dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sedangkan, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.
Selanjutnya, Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang