Polri Ajak Korban Penipuan EDCCash Bantu Laporkan Aset-aset Tersangka
Banyak korban yang sampai rela utang ke bank karena terpedaya penipuan EDCCash tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Penyidik juga menemukan barang branded berupa tas, sepatu, jaket dan jam tangan. Selain itu, mereka juga menemukan pecahan mata uang asing.
Di antaranya, uang cash pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan Dolar Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang Rial Iran 19.600 dan Pound Mesir 100.
6 Tersangka
Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.
EDCCash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.
Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.
Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDCCash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.