Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pejabat Asabri Hingga Istri Tersangka Ilham Siregar Diperiksa Kejagung RI

Kejaksaan Agung RI memeriksa 10 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Berse

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 2 Pejabat Asabri Hingga Istri Tersangka Ilham Siregar Diperiksa Kejagung RI
istimewa
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 10 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan sejumlah saksi yang diperiksa antara lain 2 orang pejabat Asabri dan istri dari Tersangka Ilham W Siregar. 

"Saksi yang diperiksa antara lain HE selaku Kepala Divisi Investasi Asabri, JHPM selaku Direktur Investasi Asabri dan AIP selaku Istri Tersangka IWS," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Selain ketiga saksi itu, penyidik juga memeriksa AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital, ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas Indonesia dan GR selaku Institutional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas Indonesia.

Kemudian, RW selaku Amin Institutional Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia, DA selaku Direktur PT. Treasure Fund Investama dan APS selaku Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul, Tbk.

Baca juga: Tiga Pihak Swasta Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri

Terakhir, IAS selaku Direktur PT. Corfina Capital tahun 2016-2018.

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi tersebut untuk mendalami dugaan korupsi di balik perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas