Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

60 Hari Kepemimpinan Kapolri, 1.364 Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice

Setidaknya 1.364 perkara diselesaikan secara restorative justice selama kurun 60 hari kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 60 Hari Kepemimpinan Kapolri, 1.364 Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice
istimewa
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya 1.364 perkara diselesaikan secara restorative justice selama kurun 60 hari kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, restorative justice merupakan salah satu kebijakan utama Kapolri dalam tujuan untuk mentransformasi operasional dengan program peningkatan kinerja penegakan hukum.

Dalam program ini, salah satu kegiatan yang menonjol adalah kegiatan proses penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Panglima TNI dan Kapolri Buru KKB Papua

"Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice," kata Penanggung Jawab 23 Program Prioritas Kapolri, Brigjen Iwan Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Dijelaskan Iwan, capaian itu dideskripsikan dengan berbagai indikator penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di lingkungan Direktorat Bareskrim Polri.

Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala 402 Gugur, Kapolri Ucapkan Duka Mendalam untuk Para Prajurit Terbaik

Ia menuturkan kegiatan restorative justice masuk dalam rencana aksi 084 yaitu mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun pada kemanfaatan dan keadilan.

Berita Rekomendasi

Angka itu, lanjut Iwan, bukan merupakan angka ideal. Namun, upaya awal ini memberikan efek yang baik bagi masyarakat.

Baca juga: Kapolri: Anggota Yang Sakit Agar Dicover BPJS Kesehatan

Khususnya untuk meneguhkan bahwa hukum merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium.

“Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian-per bagian dari implementasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Asrena Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat menekankan bahwa implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara yang diselesaikan ke dalam buku B-19 dan diinput ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.

“Jika di tingkat Mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat Polda Jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat Mabes juga sedang merumuskan draft Peraturan Kepolisian atau Perpol mengenai restorative justice,” jelas dia.

Baca juga: Imparsial Apresiasi Keputusan Kapolri yang Tak Lagi Instruksikan Polsek Lakukan Penyidikan

Lebih lanjut, ia menyampaikan penyusunan pendekatan preemtif dalam penegakkan hukum tersebut adalah setiap wilayah harus memberikan masukan situasi wilayah yang berkaitan dengan kearifan lokal di daerahnya.

Hal tersebut diperlukan agar implementasi pendekatan dapat mempertimbangkan kearifan lokal masing-masing wilayah.

“Di tingkat Mabes Polri, barangkali masyarakatnya heterogen, namun memiliki kesamaan dalam melihat sebuah sengketa. Sementara di tingkat wilayah, kesadaran hukum yang terbatas dapat ditekankan dengan bantuan berbagai pihak di masyarakat untuk memperoleh klik yang sama dalam melihat sengketa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki empat peta jalan transformasi Polri dalam kepemimpinannya, yaitu transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan transformasi pengawasan.

Adapun dalam transformasi operasional enam program utama, yaitu pemantapan kinerja harkamtibmas; peningkatan kinerja penegakan hukum; pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 (PC); pemulihan ekonomi nasional (PEN); menjamin keamanan program prioritas pembangunan nasional; dan penguatan penanganan konflik sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas