Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Lanjut, Demokrat AHY: Mereka Hanya Akan Dapat Debu Politik
Partai Demokrat (PD) masih keheranan dengan sikap kubu Moeldoko yang masih saja meneruskan gugatannya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) masih keheranan dengan sikap kubu Moeldoko yang masih saja meneruskan gugatannya.
Padahal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit telah dinyatakan tak diakui pemerintah.
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan kubu Moeldoko yang sudah jelas kalah semestinya berhenti. Sebab jika dipaksakan mereka hanya akan mendapat debu politik semata.
"Saya heran dengan Moeldoko dan gerombolannya. Sudah kalah di administrasi, harusnya berhenti saja. Mereka hanya akan dapat debu politik," kata Mehbob kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Diketahui PD kubu Moeldoko melayangkan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa (27/4), setelah persidangan pekan lalu terpaksa ditunda, lantaran pihak penggugat tidak hadir.
Pihak pemohonnya antara lain Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.
Baca juga: Pemecatan Tak Sesuai AD/ART, Kader Demokrat Bantul dan Ngawi Gugat ke Mahkamah Partai
Sementara pihak tergugatnya adalah DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak yang turut digugat.
Dalam pokok permohonannya, pihak penggugat meminta majelis hakim yang menangani perkara, menyatakan tergugat I dan II melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Penggugat juga meminta majelis hakim melarang tergugat I melakukan tindakan hukum atas nama Partai Demokrat, termasuk melakukan pemecatan terhadap para peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang.