Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum

Selain kurungan badan, Desi juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp.202 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Desi Arryani

Selain kurungan badan, Desi juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Bersama empat rekannya, Desi Arryani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dalih mengambil dana melalui pekerjaan subkontraktor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pembukuan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Desi Arryani, Dasril Affandi, menyatakan pihaknya menghormati semua keputusan yang diambil hakim. 

Meski begitu, Dasril menegaskan bahwa apa yang dilakukan Desi bukanlah merupakan tindak korupsi seperti yang dituduhkan. 

Baca juga: Hakim Tipikor Jakarta Vonis Desi Arryani Cs 4 Hingga 7 Tahun Penjara

Hal ini mengingat apa yang dilakukan Desi bersama rekan-rekannya ditujukan demi mendukung keberlangsungan proyek yang dikerjakan perusahaan.

Baca juga: Eks Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani Didakwa Rugikan Negara Rp 202 Miliar

Berita Rekomendasi

"Jadi ini sebenarnya tidak bisa dikatakan korupsi. Kalaupun ada hukuman mengganti kerugian negara, hal tersebut berasal dari catatan pengeluaran kasir semata, yang dalam persidangan terbukti dilakukan tanpa adanya permintaan atau instruksi dari Desi Arryani," kata Dasril lewat keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).

Dasril menjelaskan, dalam persidangan kliennya telah menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya sama sekali tidak memperoleh manfaat dari dana-dana yang dicatat secara administrasi dengan istilah 'subkontraktor' tersebut. 

Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional dan kebutuhan proyek yang dikerjakan perusahaan, di antaranya biaya pembelian peralatan non-investasi, baik baru maupun bekas namun masih layak pakai. 

Termasuk juga digunakan untuk biaya kerohiman, keamanan, mitra non-PKP dan subsidi silang dari proyek-proyek rugi lainnya.

Mengacu keterangan Desi Arryani di persidangan, sambung Dasril, dalam rentang 2009 hingga 2013 terdapat 14 proyek yang secara administrasi terdapat biaya tak terduga yang dicatat menggunakan istilah biaya subkontraktor. 

Mekanisme pencatatan dengan istilah biaya subkontraktor ini, sebenarnya merupakan pencatatan yang bersifat sementara tatkala perusahaan mendapati biaya tambahan atau biaya yang tidak diperhitungkan dalam penganggaran proyek. 

Maka dari itu, Dasril menyatakan bahwa pencatatan biaya subkontraktor ini tidak dapat dijadikan dasar adanya praktik korupsi yang dilakukan kliennya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas