Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum
Selain kurungan badan, Desi juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Apalagi dana yang dicatat dengan nama biaya kontraktor tadi, seluruhnya digunakan untuk mendukung proyek yang dikerjakan perusahaan.
"Karena jika tidak dilakukan maka proyek bisa terhambat bahkan mungkin akan default, terkena denda, pencairan jaminan hingga berujung pada black list perusahaan," kata Dasril.
Ia menerangkan, 14 proyek tersebut telah berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat hingga saat ini.
Selain fungsional, secara bisnis juga mencetak laba yang berkontribusi pada keluarnya Waskita Karya dari status pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Proyek-proyek itu seperti Bandara Kualanamu Paket 2, Bendungan Jatigede, Banjir Kamal Timur, Kali Bekasi, Kali Pesanggrahan, dan Jalan Layang Non-Tol Antasari.
Bahkan jalan Tol Benoa Bali yang pengerjaannya menjadi pekerjaan jalan tol di atas laut pertama di Indonesia, dikerjakan paling cepat karena adanya penugasan dari negara untuk dipergunakan dalam KTT-APEC.
Selain putusan terhadap Desi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Fatorrahman dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Dia juga dikenai pidana tambahan pengembalian uang sejumlah Rp3.670.000.000 (1 tahun), Jarot Subana dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta pidana tambahan pengembalian uang sejumlah Rp7.124.239.000 (2 tahun).
Fakih Usman dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta pidana tambahan pengembalian uang sejumlah Rp5.970.000.000 (2 tahun), serta Yuly Ariandy dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta pidana tambahan pengembalian uang sejumlah Rp47.166.931.587 (2 tahun 6 bulan).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.