Apa Itu Praperadilan? Hal yang Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan
Pengacara Munarman secepatnya akan mengajukan Praperadilan, berikut penjelasan lengkap Praperadilan yang dirangkup dari laman resmi pn-kepanjen.go.id.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Garudea Prabawati
TRIBIBUNNEWS.COM - Aziz Yanuar pengacara Habib Riziq, yang kini juga jadi pengacara Munarman secepatnya akan mengajukan Praperadilan.
Praperadilan yang dilakukan Aziz terkait penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 untuk membebaskannya dari penanggkapan yang sudah dilakukan.
Apa itu Praperadilan? Bagaimana mekanismenya?
Berikut penjelasan lengkap Praperadilan yang dirangkum dari laman resmi pn-kepanjen.go.id.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Oleh Densus 88, Munarman Sempat Melawan
Baca juga: Rocky Gerung Tanggapi Penangkapan Munarman: Ada Hal Besar yang Hendak Disampaikan Penguasa
Pengertian Praperadilan
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Hal tersebut terdapat dalam Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 77 sampai pasal 83.
Menutip laman laman resmi pn-kepanjen.go.id, Prapedalian juga dapat dilakukan untuk memeriksa dan memutuskan tentang:
- Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan
- Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Munarman: Kronologi Lengkap hingga Lokasi Penahanan
Baca juga: Aziz Yanuar Bantah Munarman Terlibat Baiat ISIS, Sebut Diundang sebagai Pembicara Seminar
Sebenarnya upaya Praperadilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang Praperadilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain”.
Pada ganti rugi yang ditimbulkan karena tindakan lain contohnya berupa kerugian yang timbul karena pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.
Faktor untuk Mengajukan Praperadilan