Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Praperadilan? Hal yang Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan

Pengacara Munarman secepatnya akan mengajukan Praperadilan, berikut penjelasan lengkap Praperadilan yang dirangkup dari laman resmi pn-kepanjen.go.id.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apa Itu Praperadilan? Hal yang Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ilustrasi sidang gugatan praperadilan yang akan diajukan pengacara Munarman. 

Dalam konteks ini Praperadilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi.

Namun Praperadilan dapat juga dilakukan terhadap sebagai berikut:

- Adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian

- Seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang

- Kekeliruan mengenai penangakapan orang atau dakwaan yang dikenakan

- Adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Baca juga: Ken Setiawan Minta Polri Waspadai Kemungkinan Aksi Lone Wolf Setelah Penangkapan Munarman

Baca juga: Munarman Digiring ke dalam Rutan Polda Metro Jaya dengan Mata Tertutup Kain Hitam

Sejauh ini yang kita kenal Praperadilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Berita Rekomendasi

Dimana substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Namun sesungguhnya Praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya.

Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca juga: Pengacara: Setahu Saya Munarman Tidak Pernah Setuju dengan Tindakan Teror

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Polisi Meluncur ke Petamburan Lakukan Penggeledahan

Namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan sebaliknya.

Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya.

Proses Pemeriksaan Praperadilan

Dalam tata cara berjalannya Prapeadilan, berikut ketentuan-ketentuan awal yang perlu dipahami:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas