Arsul Sani: Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Munarman
Arsul menyatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan penilaian atas proses penangkapan Munarman oleh Densus 88 Polri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum terhadap Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam kasus terorisme.
Arsul menyatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan penilaian atas proses penangkapan Munarman oleh Densus 88 Polri.
"Kami di Komisi III DPR RI akan mengikuti kasus Munarman ini secara seksama," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan, upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Polri, tidak bisa dinilai pada saat ini.
Termasuk, apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, serta dokumen tertulis untuk menjerat Munarman.
Baca juga: Aziz Yanuar Bantah Munarman Terlibat Baiat ISIS, Sebut Diundang sebagai Pembicara Seminar
"Kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan seperti apa nantinya, apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Munarman: Kronologi Lengkap hingga Lokasi Penahanan
"Namun yang jelas, Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui pra-peradilan," pungkas Arsul.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.