Fakta-Fakta Penangkapan Munarman: Kronologi Lengkap hingga Lokasi Penahanan
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh Densus Antiteror 88, Selasa (27/4/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh Densus Antiteror 88, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB di rumahnya di Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.
Polisi kini resmi menahan Munarman.
Sebelum resmi menahan Munarman, polisi sempat menggeledah eks kantor FPI.
Baca juga: PKB Harap Polisi segera Beri Keterangan Resmi Soal Status Munarman
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021), berikut fakta-fakta penangkapan Munarman:
1. Kronologi penangkapan
Kronologi penangkapan Munarman diungkap oleh Ketua RT 1 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Kiekid Wirawandika.
Kikied menerangkan penangkapan bermula ketika petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya mendatangi rumahnya untuk minta izin melakukan penangkapan terhadap Munarman pada Selasa pukul 14.30 WIB.
Kemudian, kata dia, pada pukul 15.00 WIB datang lagi personel Polda Metro Jaya lainnya ke rumahnya.
Selesai azan ashar, kata dia, petugas kepolisian didampinginya bergerak ke rumah Munarman di Perumahan Modern Hill Pamulang.
Baca juga: Ken Setiawan Minta Polri Waspadai Kemungkinan Aksi Lone Wolf: Simpatisan Munarman Cukup Banyak
Sekira pukul 15.30 WIB sampai 15.35 WIB, kata dia, petugas Kepolisian kemudian membawa Munarman ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil dengan didampingi beberapa personel Polda Metro Jaya.
"Ada keluarga beliau lengkap, anak istri lengkap, saya temui, saya izin juga masuk ke rumahnya. Beliau ada semua di rumah," kata Kikied di Gerbang Perumahan Modern Hill Pamulang pada Selasa (27/4/2021).
Kikied mengatakan saat penangkapan Munarman tidak melakukan perlawanan.
Ia juga mengatakan ada sekira 60 sampai 70 item barang yang dibawa petugas kepolisian dari rumah Munarman.