Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Penangkapan Munarman: Kronologi Lengkap hingga Lokasi Penahanan

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh Densus Antiteror 88, Selasa (27/4/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fakta-Fakta Penangkapan Munarman: Kronologi Lengkap hingga Lokasi Penahanan
TribunJateng
Tangkap layar video penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021). 

"Ada buku-buku, ada handphone, ada flashdisk ada beberapa, kurang lebih total semua ada 60 sampai 70 item itu," kata Kikied.

Baca juga: Perlakuan yang Dialami Munarman Pascapenangkapan Oleh Densus 88

Diterangkan Kikied, proses penangkapan tersebut membutuhkan waktu sekira 15 sampai 20 menit.

Hingga sekira pukul 21.00 WIB, sudah tidak ada lagi petugas kepolisian di rumah Munarman dan tidak ada garis polisi yang dipasang di sana.

"Keadaan rumah (Munarman) normal dan alhamdulillah warga tidak terganggu," kata Kikied.

2. Minta Pakai Sendal

Dalam rekaman video yang beredar di awak media, saat dilakukan penangkapan, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap.

Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.

Berita Rekomendasi

Penangkapan itu juga disaksikan keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.

Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.

Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil.

Baca juga: Polisi Amankan Buku, Handphone hingga Flashdisk dari Kediaman Munarman

Dalam video itu, Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki.

Namun petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas