Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besaran Tiap Golongan
Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri, begitu pun THR untuk karyawan swasta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera cair.
Pencairan THR PNS dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Adapun besaran THR PNS berbeda-beda sesuai golongannya.
Dikutip dari Kompas.tv, Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri mulai Rabu (28/4/2021).
Rencana tersebut sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang THR PNS yang cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Baca juga: Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021.
Hal itu, dikarenakan memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).
Kini, Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.
"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," kata Sudarso.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk THR PNS.
Anggaran tersebut, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.
Pencairan THR yang lebih cepat ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.