Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besaran Tiap Golongan

Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri, begitu pun THR untuk karyawan swasta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besaran Tiap Golongan
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat jadwal pencairan THR PNS 2021 dan jumlah masing-masing golongan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera cair.

Pencairan THR PNS dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Adapun besaran THR PNS berbeda-beda sesuai golongannya.

Dikutip dari Kompas.tv, Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri mulai Rabu (28/4/2021).

Rencana tersebut sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang THR PNS yang cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Baca juga: Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker

Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021.

Hal itu, dikarenakan memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

BERITA REKOMENDASI

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Kini, Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.

"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," kata Sudarso.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat jadwal pencairan THR PNS 2021 dan jumlah masing-masing golongan. (Tribunnews.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk THR PNS.


Anggaran tersebut, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.

Pencairan THR yang lebih cepat ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Rencananya, pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Pada tahun lalu, THR dan Gaji ke-13 PNS tidak dibayar secara penuh karena keuntungan negara yang masih seret karena dampak pandemi.

Dikutip dari Kompas.tv, pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.

Pemerintah berharap pemberian THR yang lebih cepat akan memperbaiki daya beli masyarakat.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ucap Susiwijono.

Selanjutnya, pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Besaran THR PNS 2021

Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Pengusaha Diminta Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Bagaimana dengan Pekerja Kontrak ?

Tunjangan PNS

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fajar, Kompas.tv/Dina Karina)

Simak berita lain terkait THR PNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas