Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Bakal Pelajari Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Paling Lama 14 Hari

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari pelimpahan berkas perkara dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JPU Bakal Pelajari Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Paling Lama 14 Hari
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan 

Anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) tak ditahan meskipun berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) telah dilimpahkan ke JPU.

"2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Ia menyampaikan kedua tersangka memang tak bertugas sementara karena tersangkut kasus tersebut. Namun, mereka masih aktif dalam kegiatan di Polda Metro Jaya.

"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai Personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," jelas dia.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan alasan kedua tersangka tidak ditahan meskipun berkas perkara dalam statusnya sebagai tersangka telah dilimpahkan ke JPU.

"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Berita terkait

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas