Korlantas Polri: 333 Titik Pemeriksaan Telah Disipkan Untuk Halau Pemudik
Korlantas Polri mulai melakukan pengawasan perjalanan menjelang periode peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri mulai melakukan pengawasan perjalanan menjelang periode peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang ingin melaksanakan perjalanan mudik.
Tentunya, sejumlah jalur yang mungkin manjadi jalur para pemudik.
Hal itu disampaikan Rudi dalam webinar bertajuk Stop Mudik! Tekan Turun Laju Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Kakorlantas Pastikan Tindak Tegas Travel Gelap Saat Peniadaan Mudik: Tilang Hingga Mobil Ditahan
“Kita perlu mencegah jalur yang akan dilewati, baik jalur utama jalur tol, jalur arteri nontol, atau jalur alternatif, juga sudah kita cek di lapangan," kata Rudi.
Selain itu, Rudi menyebut, pihaknya telah menerjunkan pasukan untuk berjaga di 333 titik pemeriksaan.
Tentunya, titik ini ditentukan mulai dari tingkat keamanan serta strategisnya. Sehingga, seluruh pergerakan pemudik bisa dipantau dengan baik.
Baca juga: Cek Jalur Sumatera, Kakorlantas Polri: Covid-19 Masih Ada, Tunda Mudik Terlebih Dahulu
"Ada 333 titik check point atau pos penyekatan. Kita cek semua, apakah lokasi sudah strategis, aman, dan bisa mencegah, dan cara-cara sistemnya juga kita cek langsung,” katanya.
Selain itu, Rudi menyebut Korlantas Polri juga telah merespons soal larangan mudik dengan melaksanakan operasi keselamatan di lapangan.
“Pertama, langsung laksanakan operasi keselamatan selama 2 minggu mulai 12 April-25 April 2021 dengan fokus kegiatan melaksanakan sosialisasi secara massal tentang larangan mudik dengan mengajak semua stakeholder yang ada sehingga masyarakat memahami dan mau patuh,” jelasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.