Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Terungkapnya Alat Tes Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu, Berawal dari Polisi Menyamar

Kuat dugaan, pemakaian alat bekas ini menjadi penyumbang angka tingginya kasus Covid-19 di Sumatera Utara.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Terungkapnya Alat Tes Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu, Berawal dari Polisi Menyamar
TRIBUN MEDAN / HO
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungkapan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di layanan rapid test antigen lantai II Mezzanine Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) menjadi perhatian publik.

Kuat dugaan, pemakaian alat bekas ini menjadi penyumbang angka tingginya kasus Covid-19 di Sumatera Utara.

Plt Executive General Manager KNO Agoes Soepriyanto mengatakan pihaknya akan menyampaikan masalah ini siang nanti, Rabu (28/4/2021).

Polisi menyamar

Informasi terbaru, adapun kronologis pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid anti gen di Bandara KNIA.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Baca juga: Petugasnya di Kualanamu Diduga Pakai Rapid Test Bekas, Kimia Farma: Kami Tindak Tegas

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.

Berita Rekomendasi

Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Petugas menyita barang bukti dari lokasi pelayanan rapid antigen di Bandara KNIA yang diduga menggunakan alat bekas, Selasa (27/4/2021) kemarin.
Petugas menyita barang bukti dari lokasi pelayanan rapid antigen di Bandara KNIA yang diduga menggunakan alat bekas, Selasa (27/4/2021) kemarin. (istimewa)

Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.

Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen kedalam masing-masing lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.

Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19"

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas