Kubu AHY Minta Hakim Gugurkan Gugatan Jika Moeldoko Cs Mangkir Lagi
Mehbob meminta majelis hakim memanggil sekali lagi para penggugat sebelum menentukan sikap terhadap gugatan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan kubu Moeldoko Cs terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
Sidang ditunda lantaran pihak penggugat absen di persidangan.
"Kita panggil lagi penggugat yang sidang kedua ini tidak hadir untuk dipanggil lagi pada sidang berikutnya Selasa, 4 Mei 2021," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di persidangan, Selasa (27/4/2021).
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob meminta majelis hakim memanggil sekali lagi para penggugat sebelum menentukan sikap terhadap gugatan bernomor registrasi 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut.
Jika penggugat absen lagi, maka majelis hakim dapat mengambil sikap yakni menggugurkan gugatan.
Baca juga: Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Lanjut, Demokrat AHY: Mereka Hanya Akan Dapat Debu Politik
"Kami memohon kepada Yang Mulia untuk dipanggil sekali lagi. Apabila penggugat tidak hadir, maka perkara ini bisa jadi pertimbangan Yang Mulia untuk digugurkan, bukan karena dicabut," ucap Mehbob.
Diketahui Partai Demokrat versi KLB Sibolangit melayangkan gugatanAD/ART Partai Demokrat. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak pemohonnya antara lain Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kubu Moeldoko, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.
Sementara pihak tergugatnya adalah DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak yang turut digugat.
Baca juga: Moeldoko: Perairan Bali Jadi Saksi Kru Kapal Selam Nanggala 402 Gugur sebagai Patriot Bangsa
Dalam pokok permohonannya, pihak penggugat meminta majelis hakim yang menangani perkara, menyatakan tergugat I dan II melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Penggugat juga meminta majelis hakim melarang tergugat I melakukan tindakan hukum atas nama Partai Demokrat, termasuk melakukan pemecatan terhadap para peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang.
PD kubu Moeldoko menuntut DPP Partai Demokrat membayar ganti rugi Rp100 miliar.