Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Munarman Ditangkap atas Dugaan Terlibat Terorisme, PKS: Mesti Diusut secara Akuntabel

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tanggapi kasus Munarman: Mesti Diusut secara Akuntabel.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Munarman Ditangkap atas Dugaan Terlibat Terorisme, PKS: Mesti Diusut secara Akuntabel
dpr.go.id
Mardani Ali Sera. - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tanggapi kasus Munarman: Mesti Diusut secara Akuntabel. 

Dikatakannya, tim densus 88 melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di bangunan yang diduga kuat, eks markas FPI terdahulu di kawasan Petamburan, Jakarta.

Tim densus 88 menemukan sejumlah serbuk hingga cairan dalam botol.

Diduga, serbuk dan cairan ini merupakan bahan peledak bom.

"Beberapa tabung isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol- botol."

"Yang serbuk tersebut mengandung Nitrap yang sangat tinggi jenis Acetone. Itu akan didalami penyidik," ucap Ahmad.

tim Densus 88 menemukan bukti serbuk hingga cairan dugaan bahan peledak di eks Markas FPI
Munarman ditangkap, tim Densus 88 menemukan bukti serbuk hingga cairan dugaan bahan peledak di eks Markas FPI Kawasan Petamburan, Jakarta.

Baca juga: Munarman Ditangkap, Kapolres: Terkait Pembaiatan ISIS atau Jaringan JAD

Sementara cairan bahan peledak yang ditemukan, kata Ahmad, mirip dengan penemuan tim densus 88 beberapa waktu lalu di kawasan Condet, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, merupakan aston untuk bahan peledak."

"Mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.

Tentunya, beberapa barang diduga bahan peledak ini masih akan didalami oleh tim penyidik.

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Ahmad juga mengatakan, Munarman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Menurut Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021).

"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Yang pasti terkait dengan dugaan tindak pidana teroris. Soal kegiatannya apa masih didalami," pungkasnya.

Baca berita lain Munarman Ditangkap Polisi

(Tribunnews.com/Shella/Vincentius)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas