Pemerintah Diminta Tegas soal Larangan Mudik
Pasalnya, selama ini pemerintah kerap kali tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) Provinsi Sumatera Utara, Badikenita BR Sitepu mengatakan butuh ketegasan dari pemerintah dalam mengimpelementasikan aturan larangan mudik lebaran 2021.
Pasalnya, selama ini pemerintah kerap kali tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya.
Hal itu disampaikannya dalam Dialog Kenegaraan bertajuk 'Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
"Terkait dengan larangan mudik ini sebenarnya sangat dibutuhkan ketegasan dari pemerintah," kata Badikenita.
Baca juga: Kakorlantas Pastikan Tindak Tegas Travel Gelap Saat Peniadaan Mudik: Tilang Hingga Mobil Ditahan
Badikenita menuturkan, pemerintah daerah (pemda juga harus mendukung aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Jika tidak ada dukungan dari pemda, dikhawatirkan larangan tak berjalan sesuai yang diharapkan.
"Namanya pelarangan bukan hanya antar pulau, tapi antarkabupaten juga harus bisa dilakukan. Ini kita harus bijak menghadapi situasi ini karena apa, kita bisa lihatlah apa yang terjadi di India," ucapnya.
Badikenita mencontohkan kasus "tsunami" Covid-19 yang terjadi India.
Menurutnya hal itu satu diantaranya diakibatkan euforia warga India yang melakukan upacara keagamaan di Sungai Gangga.
Dia mengatakan, jangan sampai euforia tersebut terbawa sama dengan tradisi mudik warga Indonesia yang dilakukan setahun sekali.
Apalagi, saat ini pandemi Covid-19 masih mengancam.
"Kita juga dengan nanti euforia karena ini kan sudah berbudaya, setahun sekali kita mudik, masa kita tidak bisa begini," pungkasnya.
Aturan terkait larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Selama periode larangan tersebut, masyarakat dilarang melakukan mobilisasi dengan moda transportasi apapun. Larangan ini, ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus corona COVID-19 di Indonesia, jelang Hari Raya Idul Fitri.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga telah menetapkan aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.