Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

Resign atau mengundurkan diri sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker
Serambi Indonesia
Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker 

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis.

Kemudian harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"(Kesepakatan tertulis-red) Ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Fajar/Larasati Dyah Utami)

Berita lain terkait THR

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas