Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Tetap Dapat THR Jika Pekerja Resign Sebelum Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker

Resign atau mengundurkan diri sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apakah Tetap Dapat THR Jika Pekerja Resign Sebelum Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Resign atau mengundurkan diri sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Jika seorang pekerja mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran, apakah tetap mendapatkan THR?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.

Lantas bagaimana jika pekerja atau buruh mengundurkan diri sebelum lebaran?

Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh Demi Kartu Prakerja hingga Bantuan UMKM

Baca juga: Presiden Jokowi: THR Bagi PNS serta TNI-Polri Dibayarkan Mulai H-10 Idul Fitri

Terkait hal tersebut, pihak Kemnaker menjawab melalui postingan di akun Instagram resminya, @kemnaker.

"Kalau Resign Sebelum Hari Raya Keagamaan Dapat THR Gak Ya?" tulis @kemnaker pada keterangan postingannya.

Berdasarkan postingannya, dijelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (tetap) dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR.

Sementara itu, pekerja yang resign atau pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha.

Berita Rekomendasi

Melainkan oleh pekerja atau buruh itu sendiri.

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka pekerja atau buruh tidak berhak mendapatkan THR.

Dasar hukum penjelasan itu yakni Pasal 7 atat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021

THR diberikan H-7 perayaan Idul Fitri 1442

Seperti yang telah disinggung, Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.

Menurutnya, pembayaran THR akan mendorong daya beli masyarakat khususnya pekerja dan buruh, sehingga akan berdampak positif terhadap perekonomian.

"Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat," kata Ida saat menjadi narasumber di FMB 9, Senin (26/4/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas