Apakah Tetap Dapat THR Jika Pekerja Resign Sebelum Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Resign atau mengundurkan diri sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jika seorang pekerja mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran, apakah tetap mendapatkan THR?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
Lantas bagaimana jika pekerja atau buruh mengundurkan diri sebelum lebaran?
Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh Demi Kartu Prakerja hingga Bantuan UMKM
Baca juga: Presiden Jokowi: THR Bagi PNS serta TNI-Polri Dibayarkan Mulai H-10 Idul Fitri
Terkait hal tersebut, pihak Kemnaker menjawab melalui postingan di akun Instagram resminya, @kemnaker.
"Kalau Resign Sebelum Hari Raya Keagamaan Dapat THR Gak Ya?" tulis @kemnaker pada keterangan postingannya.
Berdasarkan postingannya, dijelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (tetap) dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR.
Sementara itu, pekerja yang resign atau pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha.
Melainkan oleh pekerja atau buruh itu sendiri.
Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka pekerja atau buruh tidak berhak mendapatkan THR.
Dasar hukum penjelasan itu yakni Pasal 7 atat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021
THR diberikan H-7 perayaan Idul Fitri 1442
Seperti yang telah disinggung, Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
Menurutnya, pembayaran THR akan mendorong daya beli masyarakat khususnya pekerja dan buruh, sehingga akan berdampak positif terhadap perekonomian.
"Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat," kata Ida saat menjadi narasumber di FMB 9, Senin (26/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.