Apakah Tetap Dapat THR Jika Pekerja Resign Sebelum Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Resign atau mengundurkan diri sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
Hal itu menjadi alasan pemerintah pada tahun ini berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh.
Baca juga: Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker
Ida menegaskan, Pemerintah sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan dengan digalakkannya pembentukan Posko THR.
Kemudian dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.
"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujar Menaker.
Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi lima persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Kemudian sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha bagi pengusaha yang tidak membayar THR.
"Ada denda sesuai ketentuan waktu, denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar," lanjutnya.
Kondisi perekonomian pada fase pemulihan, dan situasi ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, Menaker Ida meyakini kondisi kalangan pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
Pemerintah pun telah memberikan banyak insentif kepada pengusaha, sehingga pengusaha dapat berkontribusi lebih besar dalam memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan/pengusaha terdampak pandemi Covid-19.
Kelonggaran berupa penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis.
Kemudian harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"(Kesepakatan tertulis-red) Ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Fajar/Larasati Dyah Utami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.