Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Posko Pengaduan THR 2021 di Berbagai Daerah, Catat Nomornya

Berikut ini sejumlah posko pengaduan THR di berbagai daerah seperti dihimpun dari Instagram Kemnaker.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Posko Pengaduan THR 2021 di Berbagai Daerah, Catat Nomornya
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR. - Berikut ini sejumlah posko pengaduan THR di berbagai daerah 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari situs Kemnaker.

Pihaknya berharap, dengan pendirian posko THR di daerah ini nantinya koordinasi yang dilakukan bisa lebih efektif.

Untuk diketahui, THR ini wajib diberikan kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.

Posko Pusat

Untuk pengaduan pusat, layanan dibuka secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jadwalnya Beserta Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Baca juga: Pengusaha Diminta Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Bagaimana dengan Pekerja Kontrak ?

Untuk posko pengaduan THR di berbagai daerah, berikut daftarnya seperti dihimpun dari Instagram Kemnaker.

Lampung

Untuk pekerja yang bekerja di wilayah Lampung dan ingin melakukan konsultasi atau mengadukan terkait pembayaran, bisa menghubungi melalui Instagram Dinas Ketenakerjaan Lampung di @disnakerlampung.

Selain itu juga bisa menghubungi layanan telepon ataupun whatsapp di nomor berikut;

- 0811 7245 501 atau 0813 6903 5421.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas