Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Posko Pengaduan THR 2021 di Berbagai Daerah, Catat Nomornya

Berikut ini sejumlah posko pengaduan THR di berbagai daerah seperti dihimpun dari Instagram Kemnaker.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Posko Pengaduan THR 2021 di Berbagai Daerah, Catat Nomornya
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR. - Berikut ini sejumlah posko pengaduan THR di berbagai daerah 

Pekerja di wilayah Sumatera Selatan yang ingin melakukan konsultasi atau mengadukan terkait pembayaran THR 2021 ada dua layanan call center yang bisa dihubungi.

- 0811 7895 533 atas nama Andri K. Gusti

- 0819 3334 9449 atas nama Susilawati

Baca juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker

Penerima THR

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR ini.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pasal 2 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu

Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindahke ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.

Perhitungan Besaran THR


Dalam SE tersebut, ketentuan besaran THR Keagamaan yang diberikan yakni:

- Bagi pekerja-buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

(Masa kerja : 12) x 1 bulan upah

- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Lain Terkait THR 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas