Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wartawan yang Jadi Saksi Tak Hadir, Sidang Rizieq Kasus Tes Swab Dilanjut Pekan Depan

Sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Wartawan yang Jadi Saksi Tak Hadir, Sidang Rizieq Kasus Tes Swab Dilanjut Pekan Depan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI, Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditunda hingga, Rabu (5/5/2021) mendatang.

Adapun pada agenda tersebut Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil kembali dua saksi yang tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.

Kedua saksi tersebut yakni Eko Hadi Lesmono wartawan dari TV One dan Dedi Risnanto yang merupakan wartawan dari Kompas TV.

"Jadi dua saksi yang tadi kami akan panggil lagi dengan sah untuk sidang Minggu depan," kata Jaksa dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Direktur RS UMMI Sebut saat Pulang dari Rumah Sakit, Rizieq Belum Kantongi Surat Hasil Swab

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Atas Dugaan Terorisme, Rizieq Shihab Kirim Doa

Baca juga: Rekam Jejak Munarman, Pengacara Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme

Lanjut Jaksa, untuk persidangan selanjutnya pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam ruang sidang.

Saksi ahli itu akan dimintai penjelasannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila kedua saksi fakta dari media tersebut telah selesai memberikan kesaksiannya.

Berita Rekomendasi

"BAP (saksi) ahli sudah ada, sudah kami persiapkan untuk kami serahkan ke penasihat hukum (Rizieq Shihab)," ucap Jaksa.

Dengan begitu, ketua Majelis Hakim Khadwanto memutuskan untuk melanjutkan jalannya persidangan pada Rabu pekan depan untuk jaksa menghadirkan kedua saksi fakta.

"Baik sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 5 Mei untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menghadirkan saksi dua orang yang tadi disebutkan dan juga (menghadirkan) ahli, sidang hari ini selesai," kata Hakim serta menutup persidangan.

Sebagai informasi, pada sidang Rabu (28/4/2021), jaksa menghadirkan delapan orang saksi yang telah dimintai keterangannya atas perkara hasil test swab palsu di RS UMMI.

"Kami rencana memanggil 10 saksi, yang bersedia hadir ada delapan, majelis hakim," kata Jaksa sebelum persidangan dimulai.

Di mana keseluruhan saksi yang dihadirkan yakni Zulfikar sebagai karyawan RS UMMI;
Fitri Sri Lestari sebagai perawat di RS UMMI; H Najamudin sebagai karyawan RS UMMI.

Selanjutnya, Muhammad Aditya Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor; Muhammad Aslam Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor; Ahmad Suhadi selaku Koordinator Forum Rakyat Padjajaran Bersatu; Ika Nurhakim Anggota Forum Rakyat Padjadjaran Bersatu; dan Herdiansyah warga Bogor.

Pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas