Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Jelaskan Tugas Polri, TNI, dan BIN Setelah KKB Papua Diumumkan Sebagai Organisasi Teroris

Dalam pernyataannya Mahfud mengisyaratkan pemerintah tidak menurunkan jumlah pasukan yang banyak untuk menangani KKB Papua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud Jelaskan Tugas Polri, TNI, dan BIN Setelah KKB Papua Diumumkan Sebagai Organisasi Teroris
Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menjelaskan tugas Polri, TNI, dan BIN di Papua setelah Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKB) diumumkan sebagai organisasi teroris.

Dalam pernyataannya Mahfud mengisyaratkan pemerintah tidak menurunkan jumlah pasukan yang banyak untuk menangani KKB Papua.

Terkait jumlah pasukan, kata Mahfud, penanganannya akan dilakukan menurut Undang-Undang.

"Kalau anda tanya yang pertama tadi, berapa kekuatan. Ya kita hanya menghadapi segelintir orang, bukan menghadapi rakyat Papua. Oleh sebab itu akan dilakukan menurut Undang-Undang," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan dalam penanganan teror dari KKB tersebut Polri akan dikedepankan dengan tetap dibantu oleh TNI.

Ia menekankan sinergi dan koordinasi antara Polri dan TNI dalam melaksanakan tugas tersebut.

"Pangdam, Kapolda itu supaya berkoordinasi dengan baik di bawah bimbingan Kapolri dan Panglima TNI sehingga semua tekoordinasi," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Sedangkan BIN, kata dia, ditugaskan untuk tetap melakukan kegiatan intelijen yang sifatnya lebih politis.

Baca juga: Pemerintah Nyatakan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebut di antaranya penggalangan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, mengidentifikasi lokasi-lokasi, dan penggalangan diplomasi terhadap negara sekitar bersama Kementerian Luar Negeri.

"BIN tetap diminta untuk melakukan kegiatan-kegiatan intelijen yang sifatnya lebih politis, misalnya penggalangan terhadap tokoh-tokoh, mengidentifikasi lokasi-lokasi, kemudian melakukan penggalangan diplomasi bersama Kementerian Luat Negeri terhadap negara-negara sekitar di pasifik atau negara-negara lain yang menjadi tempat pelarian separatis," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Mahfud menjelakan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. 

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. 

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas