Polisi Diminta Kawal Kasus Asusila di Panti Asuhan Anak Depok
Jaringan masyarakat sipil untuk penuntasan kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Depok menyambangi Polda Metro Jaya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan masyarakat sipil untuk penuntasan kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Depok menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan atas kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan pelaku berinisial AG.
"Dalam hal ini pesannya kepada Kapolda maupun pak Pujiyarto dan juga Kanit PPA supaya mengawal kasus ini sampai tuntas," tutur Judianto Simanjuntak anggota tim pembela hukum anak Indonesia kepada Tribunnews.com, di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Adapun kata Judianto terdapat beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil tersebut.
Baca juga: Janda di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Tindak Asusila, Korbannya Pria 16 Tahun
Di antaranya yakni, ECPAT Indonesia, Mitra ImaDei; Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang; Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan; dan Tim Pembela Hukum Anak Indonesia (Kuasa Hukum Korban).
Seluruhnya kata Judianto, menginisiasi penggalangan dukungan dari publik yakni dari undur masyarakat dan lembaga masyarakat sipil untuk melakukan penuntasan atas kasus tersebut.
Meski katanya berkas perkara kasus itu sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Depok, namun pihaknya meminta kepolisian untuk tetap melakukan pengawasan.
Pasalnya kata dia, proses hukum dari kasus itu sempat terhenti, oleh karenanya dia berharap pihaknya bisa mendapatkan kepastian hukum setelah menyambangi Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pemuda di Ciamis Diringkus Polisi Karena Berbuat Asusila Terhadap Gadis di Bawah Umur
"karena kasus ini pernah berhenti pernah gak jalan, akhir bulan 3 (Maret) baru jalan lagi, makanya tetap kami minta kepada Kapolda atau Subdit Renakta dan unit PPA untuk mengawal kasus ini untuk mendapatkan kepastian hukum untuk kasus ini," tuturnya.
Kedatangan pihak LSM dari Depok ini diterima dengan baik oleh jajaran Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit 2 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengapresiasi tindakan yang diberikan para LSM tersebut.
Kata Pujiyarto langkah itu membuat pihaknya lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan pokoknya terlebih dalam penanganan kasus serupa.
"Terima kasih atas kehadiran LSM Depok dan pemerhati anak dan perempuan tentunya apresiasi yang disampaikan membuat kita lebih semangat untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok kita," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.