Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rapid Tes Antigen Bekas, Erick Thohir : Pecat dan Proses Hukum

Menurut Erick, aksi oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Rapid Tes Antigen Bekas, Erick Thohir : Pecat dan Proses Hukum
IST
Menteri BUMN Erick Thohir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero) yang menggunakan rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. 

Menurut Erick, aksi oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. 

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Erick mengaku, sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, di mana ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tuntut Maksimal Kasus WN India dan Antigen Bekas

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi, saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick. 

Erick pun menyampaikan, seluruh direksi dan pegawai perusahaan pelat merah, telah diberikan ultimatum untuk mematuhi core value BUMN, yakni akhlak. 

Baca juga: Legislator PPP Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Terhadap Rapid Antigen

BERITA REKOMENDASI

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucap Erick.

"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," sambung Erick.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).

Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas