Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat Pengiriman Jenazah Via Pesawat di Bandara Ngurah Rai Bali

PT. Angkasa Pura Logistik memberikan layanan pengurusan pengiriman dan penerimaan jenazah baik domestik maupun internasional

Editor: Content Writer
zoom-in Ini Syarat Pengiriman Jenazah Via Pesawat di Bandara Ngurah Rai Bali
PT. Angkasa Pura Logistik
PT. Angkasa Pura Logistik memberikan layanan pengurusan pengiriman dan penerimaan jenazah baik domestik maupun internasional lewat angkutan udara di Bandara Udara Internasional I Ngurah Rai – Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM - PT. Angkasa Pura Logistik memberikan layanan pengurusan pengiriman dan penerimaan jenazah baik domestik maupun internasional lewat angkutan udara di Bandara Udara Internasional I Ngurah Rai – Denpasar dengan tarif terukur dan terjangkau.

Layanan untuk pemulangan jenazah yakni “Human Remain Lounge“ yang dilengkapi fasilitas “Coffin room“ berfungsi sebagai ruang tunggu keluarga selama menunggu pengurusan dokumen ijin angkut jenazah dengan pihak berwenang yang terkait diproses.

Human Remain Lounge 1

Ruangan ini layaknya sebuah lounge yang dilengkapi ruangan berpenyejuk udara, memiliki satu set sofa dan berdampingan dengan coffin room (ruang persemayaman sementara sebelum diterbangkan) agar keluarga tetap bisa bersama-sama memberi penghormatan terakhir bagi Almarhum.

Human Remain Lounge 2

Selain itu Human Remain Lounge PT Angkasa Pura Logistik juga memfasilitasi kegiatan acara pemulangan dan penerimaan jenazah untuk keluarga besar, tamu VIP, Protokoler Pemerintahan dan lain sebagainya dengan tambahan tenda berkapasitas maksimal 100 orang,

PT Angkasa Pura Logistik juga menyediakan semua permintaan dan kebutuhan khusus seperti peti jenazah, kotak abu, kelengkapan ibadah, ambulance dan kebutuhan yang berhubungan dengan kedukaan.

Adapun syarat pengiriman Jenazah yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Fotocopy KTP Almarhum
  2. Surat Keterangan penyebab kematian
  3. Resume Medis Almarhum
  4. Surat keterangan Pengawetan jenazah
  5. Surat keterangan pemetian
  6. Surat ijin angkut jenazah

Pengiriman jenazah harus didampingi oleh pendamping atau escorter jika tidak ada maka wajib menginformasikan kontak dari penerima jenazah di kota tujuan.

BERITA TERKAIT

Batas akhir pengiriman jenazah 3 Jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.

Untuk keterangan lebih lanjut penanganan, pengurusan, pengiriman, dan penerimaan jenazah, tulang atau abu bisa menghubungi Hotline 0813 822 898 09 atau 0811 9472 108 yang melayani 24 jam sehari.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas