Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Demokrat : Penggunaan Alat Test Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Memalukan

SOP harus dijadikan panduan dan dilaksanakan taat azas dan hanya dengan begitu, kasus yang sama tidak terulang lagi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Legislator Demokrat : Penggunaan Alat Test Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Memalukan
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari angkat bicara mengenai pelaku atau oknum yang menggunakan alat test swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). 

"Penggunaan alat test swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sangat memalukan. Perbuatan pelakunya sangat tidak terpuji," ujar Lucy, kepada wartawan, Kamis (29/4/2021). 

"Penggunaan alat tes swab antigen bekas tentu menyalahi SOP. Akurasinya juga diragukan karena sudah digunakan berulang kali," imbuhnya. 

Selain itu, Lucy menegaskan alat tersebut juga diragukan kebersihannya karena sudah tidak steril.

Hal ini tentu dapat membahayakan kesehatan bagi yang menggunakannya.

Karenanya, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya itu menilai sewajarnya para pelaku dihukum berat.

Berita Rekomendasi

Aparat kepolisian dimintanya segera bertindak agar motif kasus ini segera terungkap.

Baca juga: UPDATE Kasus Rapid Test Antigen Bekas, 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Keuntungan Capai Rp 1,8 Miliar

Lucy turut mengatakan lemahnya pengawasan PT Kimia Farma Diagnostik, yang merupakan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. menjadi penyebab kasus ini terjadi. Karena itu, PT Kimia Farma harus segera memberi sanksi kepada Direksi PT Kimia Farma Diagnostik.

"Sebab, apa yang dilakukan oknum tersebut telah merusak reputasi dan citra Indonesia di mata internasional.

Kejadian di bandara internasional Kualanamu dengan sendiri akan cepat menyebar ke mancanegara," kata Lucy. 

"Kejadian tersebut seyogyanya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkecimpung di bidang kesehatan.

SOP harus dijadikan panduan dan dilaksanakan taat azas. Hanya dengan begitu, kasus yang sama tidak terulang lagi," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas