Mabes Polri: Seperti Penanganan Teroris di Poso, Densus 88 Akan Diterjunkan Tumpas KKB di Papua
Densus 88 pastinya akan dilibatkan juga tentunya cara bertindak dan penegakan hukumnya juga mengikuti UU terorisme.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris. Apakah Polri bisa mengerahkan Densus 88 untuk menumpas teroris di Papua?
"Tentunya saat ini Polri sedang merumuskan implementasi keterlibatan Densus 88 yang merupakan pasukan khusus menangani aksi-aksi terorisme di Indonesia. Terkait dengan kelompok kriminal bersenjata yang telah disebut oleh pemerintah merupakan teroris tentunya juga terjadi perubahan cara dan penegakan hukum serta hukum acaranya," ujar Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (30/4/2021).
Menurut Ramadhan, saat ini staf operasi Polri sedang merumuskan implementasi seperti apa keterlibatan dari personel Densus 88 AT Polri tersebut, mengacu seperti penanganan teroris di Poso terhadap Mujahidin Indonesia Timur operasi yang dilakukan melibatkan Densus 88.
"Artinya dalam penanganan kasus terorisme yang terjadi saat ini terhadap KKB maka personel Densus 88 pastinya akan dilibatkan juga tentunya cara bertindak dan penegakan hukumnya juga mengikuti UU terorisme."
Baca juga: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Gerakan Teroris, IPW: Densus 88 Harus Segera Bergerak
Saat disinggung soal adanya peringatan soal jangan sampai pelanggar HAM, termasuk bagaimana menjamin proses penegakan hukum terhadap teroris sesuai dengan kaidah HAM, Ramadhan menjawab,"
"Polri juga harus memetakan karena kelompok kriminal bersenjata ini berbaur, kita harus benar-benar memetakan mana masyarakat mana kelompok kriminal bersenjata jangan sampai terjadi salah sasaran. Karena mereka ini bisa membentengi diri dengan cara berbaur dengan masyarakat."
"Saat ini terdapat Operasi Nemangkawi dimana pendekatan-pendekatan pre-emtif dan preventif yang dilakukan. Hal ini Dapat dicontohkan seperti Operasi Binmas Noken dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut," tandasnya.
Tiga konsekuensi
Peneliti terorisme UI Ridlwan Habib menilai ada tiga konsekuensi setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah, Kamis (29/4/2021) kemarin.
Pertama, kata dia, ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini adalah Densus 88.
Selain itu, kata dia, para pelaku dihukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.
Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata Ridlwan, Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI.
"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata Ridlwan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Labelisasi Teroris Terhadap KKB Dinilai Sebagai Cerminan Pendekatan Keamanan di Papua
Konsekuensi kedua, kata dia, adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.