Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri Diusulkan Wapres Dapat Dispensasi Mudik Lebaran, Pakar Transportasi Beri Kritik

Pakar transportasi, Djoko Setijowarno, menyoroti usulan dispensasi mudik lebaran bagi para santri kala Lebaran nanti

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Santri Diusulkan Wapres Dapat Dispensasi Mudik Lebaran, Pakar Transportasi Beri Kritik
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MOTOR NASUK FLYOVER - Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di flyover Pesing, Jakarta Barat, yang terlarang dilewati kendaraan roda dua, padahal itu sangat berbahaya, Selasa (13/4/2021). Untuk menciptakan kondisi keamaman, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Keselamatan Jaya, sebagai pendahuluan dilakulannya Operasi Ketupat jelang mudik lebaran. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Kepada Tribunnews.com pada Jumat (30/4/2021), Djoko menganggap Pemerintah tak serius mengurangi penyebaran covid-19 jika  terlalu banyak memberikan dispensasi soal larangan mudik.

"Banyak pihak sudah sepakat, sampai-sampai pengusaha bus yang terdampak besar mau mentaati pemerintah," jelasnya.

"Justru sekarang tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari penguasa."

Jika dispensasi tersebut diindahkan, menurutnya akan ada banyak pihak yang meminta tindakan serupa untuk kepentingan masing-masing.

"Nanti akan banyak pihak yang meminta dispensasi, bayangkan saja jika nanti Ketua MPR, Ketua DPR serta para ketua partai minta dispensai," kata dia.

"Apa gunanya aaturan yang sudah dibuat susah-susah," tambahnya.

Tegasnya lagi jika Pemerintah tak tegas dalam menangani covid-19 terkait mudik Lebaran, maka dia meminta agar semua aturan mudik dicabut.

Berita Rekomendasi

"Cabut saja semua aturan mudik yang sudah dibuat, karena nanti terlalu banyak dispensasi yang diminta."

"Jangan ada pengecualian," harapnya.

Pengecualian Mudik

Baca juga: Ini Alasan Masyarakat Tetap Mudik Meski Ada Larangan

Selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, masyarakat masih diizinkan melakukan mobilitas menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi di wilayah aglomerasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat.

"Meski begitu, operasional layanan transportasi darat di kawasan perkotaan aglomerasi tetap dilakukan pembatasan jumlah layanan sarana," ucap Budi saat dikonfirmasi Jumat (30/4/2021).

Ia juga menyebutkan, wilayah yang mendapat pengecualian untuk mobilitas transportasiadalah di Jabodetabek, dan wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas