Tim Taktis Terus Lakukan Upaya Pendampingan Hukum Meski Masih Dilarang Bertemu Munarman
Beragam upaya ditempuh Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) untuk berikan pendampingan hukum bagi Munarman yang kini ditahan di Polda Metro.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyatakan terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, setelah ditangkap atas dugaan keterlibatan terorisme sejak Selasa (28/4/2021).
Di mana berdasarkan pernyataan Anggota tim Taktis Ann Noor Qumar hingga hari ini, Jumat (30/4/2021), pihaknya masih belum diberikan izin untuk melakukan pendamping hukum atau bahkan bertemu sekalipun.
Padahal, pada Kamis kemarin, dirinya sudah berupaya untuk menemui Munarman di Polda Metro Jaya, namun upayanya tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Pakar Sebut Praperadilan Cara Tepat bagi Kuasa Hukum Munarman Uji Keabsahan Penangkapan
"Ya kemaren kami ke Polda, rutan Ditnarkoba tempat klien kami (H. Munarman) ditahan masih dilarang untuk dibesuk atau dikunjungi," kata Qumar saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
"Insya Allah kami akan upayakan terus (untuk bertemu Munarman)," sambungnya.
Oleh karena itu, kata Qumar hingga hari ini, surat kuasa untuk penunjukan tim Taktis sebagai pendamping hukum Munarman belum ditandangani secara langsung oleh eks Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.
Namun, pihaknya tetap melakukan beragam upaya demi pendampingan hukum kepada kliennya, yakni melalui tanda tangan istri Munarman di surat kuasa tersebut.
"Belum kami serahkan (surat kuasa) jadi yang kami bawa dua surat kuasa, yang pertama kuasa yang ditandatangani istri H Munarman, yang kedua dari pak Munarman (blm ditandatangani) karena kami belum bisa ketemu beliau," tuturnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Munarman Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.
Dengan disertakannya tanda tangan dari istri Munarman, Qumar mengklaim, mereka tetap dapat membantu proses hukum meski belum mendapatkan tanda tangan dari langsung dari Munarman.
"Bisa (menjadi pengacara Munarman), artinya pihak keluarga (istri Munarman) memberi kuasa untuk mengurus kepentingan hukum suaminya," imbuhnya.
Seperti diketahui, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada hari Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen pol Argo Yuwono. Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.