Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Bakal Panggil Erick Thohir Bahas Kasus Penggunaan Antigen Bekas

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Bakal Panggil Erick Thohir Bahas Kasus Penggunaan Antigen Bekas
seno
Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir.

Pemanggilan Erick Thohir dilakukan guna membahas kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Martin mempercayakan proses hukum kasus tersebut kepada kepolisian.

Namun, dalam manajemen perusahaan juga harus ada tindakan dan evaluasi mendalam.

“Saya serahkan pada Polisi untuk melakukan pengusutan kasus tersebut sampai tuntas. Namun tidak hanya pelanggaran hukum saja yang kita lihat, ada juga permasalahan dalam fungsi pengawasan dalam manajemen perusahaan. Oleh sebab itulah kita akan panggil Menteri BUMN,” kata Martin kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Legislator Demokrat : Penggunaan Alat Test Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Memalukan

Mengenai jadwal pemanggilan Erick Thohir, Martin akan meminta dilakukan setelah selesai masa reses DPR.

BERITA TERKAIT

“Pada masa sidang berikutnya, saya bersama Fraksi NasDem di Komisi VI akan panggil, untuk bisa mendapat penjelasan terkait kasus ini,” ujarnya.

Dia menambahkan pada Tahun Anggaran 2021, Komisi VI telah menyetujui anggaran Rp 2 Triliun untuk Holding BUMN di sektor Farmasi.

Hal ini juga akan dipertanyakan dalam pemanggilan Erick nantinya.

Baca juga: Kimia Farma Pecat Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

“Kalau anggaran ini penggunaannya tidak diawasi dengan baik dan ketat, serta manajemen tidak diperbaiki, kami takut anggaran tersebut menjadi sia-sia. Itu juga harus dijelaskan Menteri BUMN kepada kami di Komisi VI,” kata Martin.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka karena diduga terlibat dalam praktik penggunaan alat bekas pakai pada layanan Rapid Test Swab Antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Praktik itu kemudian dibongkar polisi pada Selasa (27/4/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas